For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 7/2017 · Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:30 Mei 2017Publication Date:26 Mei 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date30 Mei 2017
Publication Date26 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada Pasal 4 mengenai fungsi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kualifikasi, dengan rincian kompetensi tercantum dalam Lampiran I dan kualifikasi dalam Lampiran II peraturan menteri ini.

Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 10 terkait pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang didasarkan pada kebutuhan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dan dilaksanakan melalui proses seleksi terbuka. Seleksi ini didasarkan pada kebutuhan kompetensi dan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan mencakup seleksi administrasi serta seleksi kompetensi bidang. Pasal 11 dihapus.

Selain itu, Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lampiran ini mengatur kualifikasi dan besaran maksimal honorarium tenaga ahli, asisten tenaga ahli, dan tenaga penunjang.

(-)

(-)