Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 565.294.289.283,57 dan belanja sebesar Rp. 565.765.408.840,76, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (471.119.557,19). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 49.223.479.332,00. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.327.641.060.649,93, kewajiban sebesar Rp. 39.983.139.515,97, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.287.657.921.133,96. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 51.429.376.184,16. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD, termasuk laporan kinerja dan laporan keuangan badan usaha milik daerah. Bupati Boalemo diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.