For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 38 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 38/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 38 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 38 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2021Publication Date:29 September 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date01 Oktober 2021
Publication Date29 September 2021
Place of EnactmentBarabai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2017 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2017 Nomor 69).

Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan panduan operasional dalam pengelolaan parkir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan parkir, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi parkir. Ketentuan substansial mencakup penetapan areal parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir oleh Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, serta kebersihan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, termasuk pola parkir, rambu-rambu, dan fasilitas parkir. Pengelolaan parkir dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan yang dapat menunjuk petugas parkir. Petugas parkir memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan, mengatur lalu lintas, memungut retribusi, dan menyetor hasil pungutan. Tarif parkir ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur kewajiban, tugas, dan tanggung jawab petugas parkir, serta pemutusan perjanjian kerja petugas parkir. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pengurangan dan keringanan retribusi parkir, serta tata cara penyelesaian ganti rugi atas kehilangan, kerusakan, dan kecelakaan.

1. Setiap pengguna jasa parkir di Tempat Khusus Parkir yang tidak bisa menunjukkan struk/tiket parkir, maka pemilik kendaraan wajib memperlihatkan STNK dan/atau Surat Keterangan resmi lainnya sebagai bukti kepemilikan kendaraan. 2. Apabila pengguna jasa parkir tidak dapat memperlihatkan STNK dan/atau Surat Keterangan resmi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pengguna jasa parkir dikenakan biaya administrasi. 3. Terhadap pengguna jasa parkir yang menyalahi Tata Cara Penyelenggaraan Parkir dan memarkir kendaraan diluar areal yang telah ditentukan dikenakan sangsi penggembokan roda dan/atau dilakukan penderekan dan diamankan oleh pengelola parkir.