on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penambangan Penyertaan Modal pada PT. Bank Kalteng
Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 1/2014 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini dibuat sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk menambah penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Kalteng, sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Mei 2013 dan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2011, khususnya terkait jumlah penyertaan modal. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Bank Kalteng sebesar Rp. 33.330.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah). Jumlah modal daerah yang telah disetor kepada Bank Kalteng berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya adalah sebesar Rp. 7.098.000.008,- (Tujuh Miliar Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Rupiah).
Dengan adanya penambahan ini, maka jumlah penyertaan modal daerah ke dalam modal saham Bank Kalteng menjadi Rp. 43.000.000.000,- (Empat Puluh Tiga Miliar Rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2018, dengan rincian yang telah ditetapkan untuk setiap tahunnya.