For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga

Also known as: Perda Kota Pagar Alam 5/2009 · Perda Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:10 Maret 2009
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
LocationPemerintah Kota Pagar Alam
Effective Date-
Publication Date10 Maret 2009
Place of EnactmentPagar Alam

(-)

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2009 mengatur tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan daerah. Penyertaan modal dapat dilakukan melalui pembelian saham pada perseroan terbatas, pendirian lembaga pendidikan atau perseroan terbatas, serta melalui kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil, dan kontrak bagi tempat usaha.

Tata cara penyertaan modal meliputi penyediaan dana dalam APBD, penjajakan terhadap perseroan terbatas yang akan menjual saham, dan penetapan keputusan kepala daerah tentang pembelian saham. Untuk penyertaan modal dalam pembentukan perseroan terbatas, diperlukan perjanjian dasar antara kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal, bidang usaha, perbandingan modal, hak, kewajiban, dan sanksi. Penyertaan modal dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD dan dilaksanakan dengan keputusan kepala daerah, sedangkan dalam bentuk barang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah setelah persetujuan DPRD.

Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah. Pejabat yang ditunjuk mewakili pemerintah daerah dalam perseroan terbatas atau kontrak kerja sama harus memahami kewiraswastaan dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah disetor ke kas daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.

1. Semua Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga yang telah ada sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini, pengelolaan, pembinaan, pengawasan dan lain-lain. Selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah ini; 2. Untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dan melakukan inventarisasi terhadap semua penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, Walikota membentuk suatu tim.

(-)