Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk melestarikan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, serta mewujudkan semangat nasionalisme, cinta tanah air, persatuan, kesatuan, kerukunan, dan ketentraman masyarakat. Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang ditujukan kepada siswa, mahasiswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparatur sipil negara, guru, pendidik, tokoh agama, masyarakat, dan tokoh adat. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui pelatihan, lomba cerdas cermat, permainan, diskusi, seminar, dan lokakarya, baik secara formal, nonformal, maupun informal. Materi pendidikan mencakup Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan muatan lokal. Pemerintah Kota membentuk Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) yang terdiri dari instansi vertikal, unsur Pemerintah Daerah, dan unsur masyarakat. Masyarakat berperan aktif dalam mengimplementasikan pendidikan ini, dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif berdasarkan penilaian. Kerja sama dapat dilakukan dengan berbagai pihak, dan pembinaan serta pengawasan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.