For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfataan Dan Atau Pemungutan Kayu Rakyat

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 8/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2011Publication Date:17 Januari 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pemanfataan Dan Atau Pemungutan Kayu Rakyat
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date17 Januari 2011
Publication Date17 Januari 2011
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan dan/atau Pemungutan Kayu Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 126).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pemanfaatan dan/atau pemungutan kayu rakyat di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan penatausahaan kayu rakyat yang berasal dari hutan hak untuk pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, pemeliharaan keseimbangan tanah serta pelestarian lingkungan hidup. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan ketertiban hasil hutan dari hutan rakyat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Areal yang dapat dimohon untuk IPKR adalah areal hutan hak/rakyat yang secara khusus ditanam dan tumbuh tanaman kehutanan dan untuk menghasilkan kayu dan atau bukan kayu termasuk hasil penghijauan dan lahan pekarangan yang di atasnya terdapat pohon yang hidup dan tumbuh secara alami, namun keberadaannya terpelihara bersama kebun dan atau lahan pekarangan.
  2. Prosedur dan persyaratan permohonan izin, termasuk persyaratan administrasi (kepemilikan hutan hak, KTP/akta pendirian) dan persyaratan teknis (peta lokasi, daftar peralatan, potensi kayu).
  3. Tata cara penilaian permohonan dan pemberian izin oleh Kepala Dinas Kabupaten setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati.
  4. Masa berlaku izin minimal 6 bulan dan maksimal 12 bulan.
  5. Pengukuran potensi hasil hutan oleh tenaga yang berkualifikasi.
  6. Pembuatan Laporan Hasil Penebangan Kayu Rakyat (LHP-KR) oleh petugas yang ditunjuk.
  7. Pengesahan LHP-KR oleh P2LHP-KR.
  8. Pengangkutan hasil hutan harus disertai dokumen yang sah (SKSKB Cap KR, SKAU, Nota, FA-KO).
  9. Penatausahaan, penyimpanan, dan pembatalan blanko dokumen angkutan hasil hutan.
  10. Pelaporan ketersediaan dokumen pada pejabat penerbit.
  11. Pelaporan Mutasi Kayu Bulat Kayu Rakyat (LMKB-KR) dan Laporan Mutasi Kayu Olahan Kayu Rakyat (LMKO-KR).
  12. Pemungutan PSDH dan DR terhadap kayu bulat kayu rakyat yang berasal dari pohon yang tumbuh secara alami dalam kawasan hutan yang berubah status menjadi bukan kawasan hutan (APL dan atau KBNK).
  13. Hak dan kewajiban pemegang IPKR, serta larangan penebangan di luar areal dan waktu yang diizinkan.

1. Terhadap persediaan kayu bulat atau olahan rakyat yang telah dibayarkan kewajibannya berdasarkan LHP-KR yang telah disahkan, maka setelah habis masa berlaku perizinan tetap dapat diusahakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sambil menunggu proses perpanjangan izin selanjutnya.

1. Apabila pemegang izin tidak membuat dan menyampaikan LMKB-KR dan atau LMKO-KR sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan Pasal 27 akan dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian pelayanan dokumen angkutan. 2. Terhadap pelanggaran yang bersifat administrasi dalam pengangkutan kayu rakyat, misalnya volume fisik lebih besar dari dokumen angkutan atau masa berlaku dokumen angkutan habis di perjalanan dan sebagainya, maka sepanjang asal-usul kayu dapat dibuktikan keabsahannya akan dikenakan sanksi administrasi yang bersifat pembinaan. 3. Terhadap volume fisik lebih besar dari dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terhadap kelebihan volume fisik tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali jumlah luran PSDH dan DR. 4. Terhadap target produksi berdasarkan izin melebih batas toleransi 5 % (lima persen) setelah dilakukan stock opname sebagaimana dimaksud pada Pasal 34, maka terhadap kelebihan target produksi tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 (sepuluh) kali jumlah luran PSDH dan DR. 5. Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran luran PSDH dan DR sampai habis masa berlaku izin, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali jumlah kewajiban dan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.