For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 3/2013 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2013Publication Date:27 Februari 2013
Badan Usaha & PerdaganganPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date27 Februari 2013
Publication Date27 Februari 2013
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 73).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan PKL agar memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih, indah, tertib, aman, nyaman, dan sehat. Selain itu, kegiatan PKL merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha, sehingga perlu diberi kesempatan untuk berkembang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penataan PKL:
    • Pendataan dan pendaftaran PKL.
    • Penetapan lokasi PKL (permanen dan sementara).
    • Pemindahan dan penghapusan lokasi PKL yang tidak sesuai peruntukan.
    • Peremajaan lokasi PKL.
  2. Pemberdayaan PKL:
    • Peningkatan kemampuan berusaha.
    • Fasilitasi akses permodalan dan bantuan sarana dagang.
    • Penguatan kelembagaan.
    • Fasilitasi peningkatan produksi, pengolahan, pengembangan jaringan, pemasaran, dan promosi.
    • Pembinaan dan bimbingan teknis.
  3. Hak dan Kewajiban PKL:
    • Hak: Mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, serta mendapatkan pendampingan dalam pengembangan usaha dan permodalan.
    • Kewajiban: Mematuhi peraturan perundang-undangan, memelihara lingkungan tempat usaha, menata barang dagangan dengan tertib, tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum, serta menempati lokasi usaha sesuai TDU.
    • Larangan: Melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merombak fasilitas, menempati lahan untuk tempat tinggal, berpindah lokasi tanpa izin, menelantarkan lokasi usaha, mengganti bidang usaha ilegal, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan (kecuali lokasi terjadwal), dan memperjualbelikan/menyewakan tempat usaha.
  4. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan:
    • Bupati melakukan monitoring dan evaluasi minimal 2 kali setahun.
    • SKPD menyampaikan laporan kepada Bupati.
  5. Pembinaan dan Pengawasan:
    • Bupati melakukan pembinaan melalui koordinasi, pendataan, sosialisasi, perencanaan lokasi, bimbingan teknis, dan pengembangan kemitraan.
    • Pengawasan teknis dan fungsional dilaksanakan oleh SKPD.

1. Surat izin tempat usaha PKL yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya peraturan daerah ini. 3. Semua peraturan yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan usaha PKL yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sebelum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 25, dikenakan sanksi berupa : 1. peringatan tertulis; 2. penghentian usaha sementara; 3. pencabutan TDU; 4. pembongkaran sarana usaha; dan/atau 5. penyitaan barang dagangan.