on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 17 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN DESA LEMOWALIA, DESA POKEANG DAN DESA UEMPANAPA DI WILAYAH KECAMATAN BUNGKU UTARA KABUPATEN MOROWALI
Also known as: Perda Kabupaten Morowali 17/2010 · Perda Kabupaten Morowali No. 17 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Lemowalia, Desa Pokeang, dan Desa Uempanapa di wilayah Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali. Pembentukan desa-desa ini didasarkan pada peningkatan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta pertumbuhan jumlah penduduk. Desa Lemowalia berasal dari sebagian wilayah Desa Salubiro, Desa Pokeang dari sebagian wilayah Desa Woomparigi, dan Desa Uempanapa dari sebagian wilayah Desa Lemo.
Batas-batas wilayah desa ditetapkan dengan jelas, termasuk batas utara, timur, selatan, dan barat untuk masing-masing desa. Luas wilayah dan jumlah penduduk juga ditetapkan untuk setiap desa. Dengan terbentuknya desa-desa baru ini, dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan BPD definitif akan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.