Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur. Latar belakangnya adalah untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia. Tujuan dari peningkatan mutu pelayanan kesehatan adalah untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang diharapkan sesuai dengan indikator mutu pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain: pemberian izin dan monitoring perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pemberian pengakuan atas pencapaian standar mutu pelayanan kesehatan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi, penetapan secara berkala tentang jumlah dan penyebaran pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, dan pemberian informasi secara berkala kepada masyarakat tentang tingkat mutu pelayanan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur peran berbagai lembaga dalam penyelenggaraan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, termasuk Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi, Lembaga Penjamin Pembiayaan Kesehatan (Asuransi), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) / Media Massa.
Setiap penyedia pelayanan kesehatan wajib memenuhi standar perizinan dan mendapatkan pengakuan atas pencapaian standar mutu pelayanan kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur bertanggung jawab untuk melaksanakan perizinan, monitoring perizinan, sosialisasi, dan pembinaan kepada penyedia pelayanan kesehatan. Selain itu, Dinas Kesehatan juga menetapkan jenis sertifikasi standar mutu pelayanan kesehatan yang diwajibkan dan memberikan penghargaan kepada penyedia pelayanan kesehatan yang berhasil mendapatkan sertifikat pencapaian standar mutu pelayanan kesehatan.