on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANJAR TAHUN ANGGARAN 2016
Also known as: Perda Kota Banjar 6/2017 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2017 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan pernyataan "Wajar Tanpa Pengecualian" dan dilampiri dengan laporan kinerja serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 814.969.579.658,00 dan belanja sebesar Rp 877.982.552.169,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 63.012.972.511,00. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp 126.270.947.288,00, menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 63.257.974.777,00.
Neraca per 31 Desember 2016 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.526.772.767.370,94, jumlah kewajiban sebesar Rp 5.848.760.453,38, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.520.924.006.917,60. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp 177.140.806.095,98. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 63.267.775.027,00. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat jumlah ekuitas akhir sebesar Rp 1.520.924.006.917,60.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan serta hal-hal lain yang perlu diungkapkan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, rekapitulasi, daftar, dan ikhtisar yang relevan. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.