For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IJIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kota Tarakan 15/2019 · Perda Kota Tarakan No. 15 Tahun 2019 · Perda Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2019Publication Date:26 Desember 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IJIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date26 Desember 2019
Publication Date26 Desember 2019
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2002 Nomor 10 Seri E-06).

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ijin Gangguan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 telah mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar hukum pembentukan Perda Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2002. Dengan dicabutnya Perda Nomor 10 Tahun 2002, maka ketentuan yang berkaitan dengan syarat izin gangguan untuk proses penerbitan perizinan dan non perizinan juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)