For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 2/2020 · Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2020Publication Date:28 Januari 2020
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date30 Januari 2020
Publication Date28 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini disusun untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan risiko di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna mempercepat penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan yang terintegrasi bagi LKPP dalam pelaksanaan pengelolaan risiko, serta sebagai sumber informasi mengenai daftar, status, dan peta risiko yang perlu dikendalikan. Ruang lingkup pedoman ini mencakup langkah-langkah pengelolaan risiko seperti penetapan konteks, penilaian risiko, evaluasi dan mitigasi risiko, pemantauan dan reviu, serta komunikasi dan konsultasi. Pedoman ini juga mengatur pembagian tanggung jawab antar unit organisasi di LKPP dalam pengelolaan risiko.

(-)

(-)