For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Dalam Modal PT BPD SumselBabel

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 1/2012 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:25 Mei 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Dalam Modal PT BPD SumselBabel
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date-
Publication Date25 Mei 2012
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada PT. Bank Pembangunan Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Latar belakang kebijakan ini adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah melakukan penyertaan modal daerah sebelumnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, dan akan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penambahan modal ini akan dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan (profit-oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social-oriented). Nilai penambahan penyertaan modal adalah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas. Penyetoran modal akan dilakukan setiap tahun selama 2 (dua) tahun dengan nilai per tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)