For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 26 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 26/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 26 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Balangan. Tujuan dari Jamkesda adalah untuk memberikan jaminan kesehatan yang merata, menyeluruh, dan memenuhi standar mutu bagi masyarakat, terutama yang memiliki kemampuan ekonomi lemah. Sasaran program Jamkesda adalah penduduk yang belum terdaftar dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau jaminan kesehatan lainnya.

Penyelenggaraan Jamkesda berada di bawah struktur organisasi SKPD yang membidangi urusan kesehatan. Semua penduduk berhak menjadi peserta Jamkesda dan mendapatkan kartu peserta Jamkesda, kecuali mereka yang sudah terdaftar di BPJS atau asuransi kesehatan lainnya. Kartu peserta Jamkesda terdiri dari dua jenis: hijau (untuk ekonomi menengah ke bawah, dapat digunakan di Puskesmas, RSUD Balangan, dan rumah sakit kerjasama) dan kuning (hanya dapat digunakan di Puskesmas dan RSUD Balangan).

Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) meliputi Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang menjalin kerjasama, Rumah Sakit Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang menjalin kerjasama, dan Rumah Sakit BUMN atau Swasta yang menjalin kerjasama. Bentuk pelayanan yang dijamin meliputi rawat jalan dan rawat inap tingkat pertama di Puskesmas, rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjutan (kelas III), pelayanan gawat darurat, pelayanan cuci darah, kemoterapi, dan pelayanan penderita gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa. Pembiayaan Jamkesda dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

1. Kartu Peserta Jamkesda yang telah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah, tetap berlaku sampai habis masa keberlakuannya. 2. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pembaharuan kepesertaan Jamkesda secara menyeluruh berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Dalam rangka peningkatan pelayanan Jamkesda, Bupati dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Jamkesda. 4. Pembentukan, organisasi, tata kerja Unit Pelaksana Teknis Jamkesda ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 5. Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem penyelenggaraan Jamkesda dalam perasuransian selama tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 6. Bentuk dan tata cara pelaksanan dari pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)