Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, mewujudkan kejujuran dan keterbukaan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, APBD, dan Dana Keistimewaan di Daerah, mempermudah akses masyarakat terhadap informasi tersebut, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik. Peraturan ini mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu, dengan tugas dan wewenang masing-masing. PPID Utama bertugas menyediakan informasi terkait kebijakan pembangunan, APBD, dan Dana Keistimewaan, menyusun kebijakan informasi, mengoordinasikan pengumpulan informasi dari PPID Pembantu, menyimpan dan melayani informasi kepada publik, melakukan verifikasi dan uji konsekuensi informasi, serta menjamin aksesibilitas informasi. PPID Pembantu bertugas membantu PPID Utama dalam menyediakan informasi, memfasilitasi permohonan informasi, menyampaikan informasi secara berkala, dan menjamin ketersediaan layanan informasi. Struktur PPID terdiri dari Pembina, Sekretaris Daerah, tim pertimbangan, PPID Utama, PPID Pembantu, serta bidang-bidang pengelolaan informasi, pelayanan informasi, pengelolaan dokumen dan arsip, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa. Peraturan ini juga mengatur tentang Komisi Informasi Daerah (KID) yang bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik, melakukan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi, memberikan pendampingan teknis kepada Badan Publik Daerah, serta melakukan monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi. Informasi Publik terdiri dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta informasi yang dikecualikan. PPID wajib melakukan Pengujian Konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi dikecualikan. Pelayanan Informasi Publik dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk teknologi informasi dan komunikasi. Badan Publik Daerah wajib membuat laporan layanan Informasi Publik secara berkala. Masyarakat dapat berperan serta dalam tata kelola Keterbukaan Informasi Publik dan menyampaikan pengaduan mengenai dugaan penyimpangan tata kelola informasi.