For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Baubau TA 2018

Also known as: Perda Kota Baubau 3/2019 · Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2019Publication Date:22 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Baubau TA 2018
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date22 Juli 2019
Publication Date22 Juli 2019
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 8) 2. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2018 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 817.299.798.195,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 815.924.188.667,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.375.609.528,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 79.645.711.727,33 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.533.035.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 72.112.676.727,33. Selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, dan surplus juga diuraikan dalam peraturan ini. Wali Kota Baubau diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)