on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 3/2017 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 3 Tahun 2017 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017
Qanun ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat kabupaten, menjamin keterwakilan rakyat dan kabupaten, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten, serta meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja DPRK.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:
Qanun ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRK yang merupakan bagian dari APBK.