For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Also known as: Perda Kota Binjai 3/2018 · Perda Kota Binjai No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2018Publication Date:14 Mei 2018
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKAWASAN TANPA ROKOK
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date14 Mei 2018
Publication Date14 Mei 2018
Place of EnactmentBinjai

(-)

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan mewujudkan lingkungan yang sehat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan tempat dan/atau area yang ditetapkan sebagai KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak berkumpul dan bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Tempat umum meliputi pasar modern, pasar tradisional, tempat hiburan dan wisata, halte, terminal dan stasiun, hotel dan restoran, sarana olahraga, dan tempat umum lainnya yang dipandang perlu ditetapkan sebagai KTR. KTR dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok yang memenuhi kriteria ruang terbuka, terpisah dari aktivitas, dan jauh dari pintu masuk/keluar.

Hak dan Kewajiban:

Setiap orang berhak menghirup udara bersih, mendapatkan informasi tentang KTR, melarang orang merokok di KTR, mendapatkan pembinaan tentang bahaya rokok, serta mendapatkan advokasi dan perlindungan dalam penetapan dan pengawasan KTR. Setiap orang berkewajiban mendukung program KTR, memberi informasi tentang KTR, melarang orang merokok di KTR, melindungi pendukung KTR, dan mematuhi ketentuan KTR.

Larangan:

Peraturan ini melarang melepaskan, menutupi, menyembunyikan, atau merusak tanda resmi KTR, mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun untuk mempromosikan rokok, menjual rokok menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun, dan kepada perempuan hamil. Dilarang merokok, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan sebagai KTR.

Pembinaan, Pengendalian, dan Penyelenggaraan KTR:

Walikota melakukan pembinaan umum untuk perlindungan masyarakat dari bahaya rokok. Pengendalian dan penyelenggaraan KTR dilaksanakan melalui pengawasan dan penertiban oleh Perangkat Daerah Pengendali dan Penyelenggara KTR. Walikota dapat membentuk Satuan Tugas Penegak KTR untuk menegakkan KTR.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau denda administratif. 2. Satuan Tugas Penegak KTR yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau denda administratif.