Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Minahasa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang bertujuan untuk menciptakan good governance melalui kemitraan antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak ketiga. Kerjasama desa meliputi kerjasama antar desa dalam satu kecamatan atau lintas kecamatan, serta kerjasama antara desa dengan pihak ketiga. Bentuk kerjasama ditetapkan dalam Peraturan Bersama setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Bidang kerjasama meliputi peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, serta pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna. Tata cara kerjasama melibatkan musyawarah desa dan pembahasan bersama pihak terkait. Badan Kerjasama dapat dibentuk untuk melaksanakan kerjasama. Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan pada desa yang bekerjasama atau disesuaikan dengan peraturan bersama. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah mufakat, dengan fasilitasi oleh Camat atau Bupati.