For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus Dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 15/2021 · Peraturan Polri No. 15 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 November 2021Publication Date:29 November 2021
Aparatur Sipil NegaraKepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePengangkatan Khusus Dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date30 November 2021
Publication Date29 November 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang pengangkatan khusus 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Polri dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan dedikasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proses pengangkatan meliputi pengajuan daftar usulan oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia kepada Kapolri, yang didasarkan pada identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi. Identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan jabatan ASN di lingkungan Polri yang sesuai dengan kebutuhan dan formasi yang ada. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian dan kemampuan eks pegawai KPK dengan jabatan yang tersedia.

Tim yang dibentuk oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia melaksanakan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi, dengan memperhatikan kebijakan Kapolri dan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Eks pegawai KPK yang memenuhi syarat, yaitu tercantum dalam daftar usulan dan telah menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi PNS serta setia kepada Pancasila dan NKRI, akan diangkat sebagai PNS dengan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Selanjutnya, PNS tersebut diberikan Nomor Induk Pegawai dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta diangkat dalam jabatan ASN di lingkungan Polri.

1. Dokumen dan proses administrasi dalam pengurusan sebagai upaya melaksanakan proses pengangkatan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah ada atau sedang dalam pemrosesan pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepolisian ini, dinyatakan tetap berlaku dan dinyatakan sebagai dokumen dan proses yang sah.

(-)