For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan Tahun 2009 - 2029

Also known as: Perda Kota Pekalongan 30/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 30 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan Tahun 2009 - 2029
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota/Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Pekalongan Tahun 2004–2013 (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 34 Tahun 2003 seri D Nomor 29), sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Rencana Umum Tata Ruang Kota Pekalongan. Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekalongan Tahun 2009-2029. - **Latar Belakang dan Tujuan:** RTRW Kota Pekalongan disusun untuk mengelola ruang kota secara bijaksana dan berkelanjutan, mempertimbangkan perkembangan karakteristik wilayah, paradigma kehidupan masyarakat, serta penjabaran RTRW Nasional dan Provinsi. Tujuannya adalah mewujudkan Kota Pekalongan sebagai kota jasa, industri, perdagangan batik, serta minapolitan yang maju, mandiri, dan sejahtera. - **Ketentuan Substansial:** - **Struktur Ruang:** Sistem pusat pelayanan kota terdiri dari pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota, dan pusat pelayanan lingkungan. Sistem jaringan prasarana kota meliputi transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. - **Pola Ruang:** Rencana pengembangan kawasan lindung meliputi pengelolaan kawasan perlindungan setempat, cagar budaya, ruang terbuka hijau (RTH), kawasan rawan bencana alam, dan lindung geologi. Rencana pengembangan kawasan budidaya meliputi peruntukan pertanian, perikanan, perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pariwisata, kegiatan sektor informal, ruang evakuasi bencana, ruang terbuka non hijau, dan pertahanan-keamanan negara. - **Kawasan Strategis Kota (KSK):** Ditetapkan KSK untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi berbasis perikanan dan perdagangan jasa (batik), kepentingan sosial budaya (kota lama), dan kepentingan lingkungan (polder pengendali banjir dan rob, konservasi pantai). - **Kebijakan Penataan Ruang:** Peningkatan peran kota sebagai PKW, peningkatan fungsi dan keterkaitan antar pusat pelayanan, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan prasarana kota, pengelolaan dan pelestarian kawasan lindung, pengelolaan dan pengembangan kawasan budidaya, pengembangan KSK untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan ijin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Penggunaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi tidak sesuai dengan penetapan Peraturan Daerah ini, penyelesaiannya dilaksanakan secara koordinatif, dengan melibatkan masyarakat dan instansi yang membidangi pertanahan. 5. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 6. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

(-)