Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekalongan Tahun 2009-2029.
- **Latar Belakang dan Tujuan:** RTRW Kota Pekalongan disusun untuk mengelola ruang kota secara bijaksana dan berkelanjutan, mempertimbangkan perkembangan karakteristik wilayah, paradigma kehidupan masyarakat, serta penjabaran RTRW Nasional dan Provinsi. Tujuannya adalah mewujudkan Kota Pekalongan sebagai kota jasa, industri, perdagangan batik, serta minapolitan yang maju, mandiri, dan sejahtera.
- **Ketentuan Substansial:**
- **Struktur Ruang:** Sistem pusat pelayanan kota terdiri dari pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota, dan pusat pelayanan lingkungan. Sistem jaringan prasarana kota meliputi transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan.
- **Pola Ruang:** Rencana pengembangan kawasan lindung meliputi pengelolaan kawasan perlindungan setempat, cagar budaya, ruang terbuka hijau (RTH), kawasan rawan bencana alam, dan lindung geologi. Rencana pengembangan kawasan budidaya meliputi peruntukan pertanian, perikanan, perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pariwisata, kegiatan sektor informal, ruang evakuasi bencana, ruang terbuka non hijau, dan pertahanan-keamanan negara.
- **Kawasan Strategis Kota (KSK):** Ditetapkan KSK untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi berbasis perikanan dan perdagangan jasa (batik), kepentingan sosial budaya (kota lama), dan kepentingan lingkungan (polder pengendali banjir dan rob, konservasi pantai).
- **Kebijakan Penataan Ruang:** Peningkatan peran kota sebagai PKW, peningkatan fungsi dan keterkaitan antar pusat pelayanan, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan prasarana kota, pengelolaan dan pelestarian kawasan lindung, pengelolaan dan pengembangan kawasan budidaya, pengembangan KSK untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.