Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2015. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan keuangan ini juga dilengkapi dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi, serta laporan perubahan saldo anggaran lebih. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Laporan operasional mencakup pendapatan dan beban operasional, serta surplus atau defisit kegiatan operasional dan non-operasional. Laporan arus kas memberikan informasi tentang arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran. Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi tentang perubahan ekuitas awal dan akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.