For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2011 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2011Publication Date:6 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 1999 Seri B Nomor 1) beserta seluruh perubahannya; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 3) beserta seluruh perubahannya; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 1999 Seri B Nomor 7) beserta perubahannya; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 1999 Seri B Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 1999 Seri B Nomor 11) beserta seluruh perubahannya; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 24 Tahun 1999 Seri B Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis retribusi yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang mengatur tentang pemakaian tanah, rumah dinas, bangunan, jalan, alat berat, laboratorium, dan fasilitas penunjang lainnya.
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, yang mengatur tentang penyediaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikontrakkan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Terminal, yang mengatur tentang penyediaan fasilitas di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  4. Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang mengatur tentang pelayanan tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  5. Retribusi Rumah Potong Hewan, yang mengatur tentang penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan dan pemeriksaan kesehatan hewan.
  6. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, yang mengatur tentang pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  7. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, yang mengatur tentang penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah berupa bibit/benih ikan dan ternak.

Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta sanksi administratif.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.