Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing, serta menjadi warga masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan melalui jalur formal dan non-formal dengan mengutamakan perluasan dan pemerataan akses pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban orang tua/wali peserta didik, masyarakat, satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pemerintah Daerah bertugas merencanakan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta berwenang mengalokasikan anggaran pendidikan, menetapkan target tingkat partisipasi pendidikan, dan melaksanakan standar pelayanan minimal bidang pendidikan. Jalur pendidikan terdiri dari formal (SD dan SMP), non-formal (pendidikan anak usia dini dan kesetaraan), dan informal (pendidikan kecakapan hidup). Penyelenggara satuan pendidikan wajib menjamin ketersediaan sumber daya pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan dan menjamin akses serta mutu pendidikan bagi peserta didik. Kurikulum muatan lokal ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan belajar khusus masyarakat Kabupaten Lombok Barat. Peraturan ini juga mengatur pengangkatan, penempatan, dan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan, serta pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.