For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Barat 3/2019 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2019Publication Date:23 Juli 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Effective Date23 Juli 2019
Publication Date23 Juli 2019
Place of EnactmentGerung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 118).

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing, serta menjadi warga masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan melalui jalur formal dan non-formal dengan mengutamakan perluasan dan pemerataan akses pendidikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban orang tua/wali peserta didik, masyarakat, satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pemerintah Daerah bertugas merencanakan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta berwenang mengalokasikan anggaran pendidikan, menetapkan target tingkat partisipasi pendidikan, dan melaksanakan standar pelayanan minimal bidang pendidikan. Jalur pendidikan terdiri dari formal (SD dan SMP), non-formal (pendidikan anak usia dini dan kesetaraan), dan informal (pendidikan kecakapan hidup). Penyelenggara satuan pendidikan wajib menjamin ketersediaan sumber daya pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan dan menjamin akses serta mutu pendidikan bagi peserta didik. Kurikulum muatan lokal ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan belajar khusus masyarakat Kabupaten Lombok Barat. Peraturan ini juga mengatur pengangkatan, penempatan, dan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan, serta pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Satuan Pendidikan yang telah beroperasi namun belum memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, harus segera menyesuaikan persyaratan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi adminstrasi berupa peringatan tertulis. 2. Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis selama 1 (satu) minggu. 3. Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, dilakukan pemblokiran sementara Data Pokok Pendidikan.