Keputusan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk mempercepat perolehan informasi mengenai inventarisasi Barang Daerah dengan penerapan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA). SIMBADA adalah sistem aplikasi untuk pengelolaan dan inventarisasi barang milik daerah, yang menampilkan laporan standar. Barang Daerah didefinisikan sebagai semua kekayaan daerah yang berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, kecuali uang dan surat berharga. Pengelolaan Barang Daerah meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pemanfaatan, perubahan status hukum, dan penatausahaan. Inventarisasi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, menggunakan perangkat komputer dengan aplikasi program SIMBADA yang dapat dilaksanakan secara swakelola atau melalui kerjasama dengan konsultan. Aplikasi SIMBADA menggunakan Buku Induk Inventaris, Buku Inventaris, Kartu Inventaris Barang, Kartu Inventaris Ruangan, Laporan Mutasi Barang, dan Laporan Rekapitulasi Barang. Rekapitulasi Buku Inventaris dan Daftar Mutasi Barang Daerah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Neraca Kekayaan Daerah. Biaya pelaksanaan SIMBADA dibebankan pada APBD masing-masing daerah.