For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 4/2008 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2008Publication Date:10 Juli 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date10 Juli 2008
Publication Date10 Juli 2008
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja untuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Luwu Timur. Pembentukan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Inspektorat bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengawasan. BAPPEDA bertugas membantu Bupati dalam perencanaan pembangunan daerah. Lembaga Teknis Daerah, yang meliputi berbagai badan dan kantor seperti Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa, serta kantor-kantor lainnya, memiliki tugas melaksanakan urusan otonomi di bidang masing-masing. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Pemangku jabatan pada Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)