Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja untuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Luwu Timur. Pembentukan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Inspektorat bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengawasan. BAPPEDA bertugas membantu Bupati dalam perencanaan pembangunan daerah. Lembaga Teknis Daerah, yang meliputi berbagai badan dan kantor seperti Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa, serta kantor-kantor lainnya, memiliki tugas melaksanakan urusan otonomi di bidang masing-masing. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.