For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 26 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 26 Tahun 2004 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Murung Raya

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 26/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 26 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 26 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2004Publication Date:28 Juni 2004
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePersyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Murung Raya
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date29 Juni 2004
Publication Date28 Juni 2004
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan ini melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa pada Pasal 22, 23 dan 24.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.

Ketentuan Substansial:

Perangkat desa harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani pidana penjara minimal 5 tahun, berdomisili di desa minimal 1 tahun, berusia 20-50 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SLTP atau sederajat, mengenal daerahnya, dan tidak pernah melanggar adat.

Pencalonan perangkat desa dapat melalui pemilihan atau pengangkatan tanpa pemilihan, sesuai kondisi sosial budaya setempat. Kepala Desa mengajukan calon kepada BPD untuk persetujuan, maksimal 3 calon untuk setiap posisi. Pengangkatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD, yang kemudian disampaikan kepada Bupati melalui Camat.

Masa jabatan perangkat desa adalah 10 tahun, dengan usia maksimal 60 tahun, asalkan menunjukkan prestasi kerja yang baik menurut penilaian Kepala Desa dan BPD. Jabatan lowong karena meninggal dunia, permintaan sendiri, pengangkatan pejabat baru, atau tidak memenuhi syarat. Kepala Desa dapat menunjuk penjabat sementara, dan pengangkatan pejabat definitif harus dilakukan dalam 6 bulan.

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dan bertanggung jawab kepadanya. Mereka wajib bersikap adil, tidak diskriminatif, dan tidak mempersulit pelayanan. Perangkat Desa dilarang melakukan kegiatan yang merugikan negara, pemerintah, atau masyarakat desa, serta melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau norma masyarakat.

Tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa harus diberitahukan kepada Kepala Desa, kecuali dalam kasus tertangkap tangan atau dituduh melakukan kejahatan berat. Perangkat Desa yang menjadi tersangka dapat diberhentikan sementara oleh Kepala Desa, dan akan dikukuhkan kembali jika dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

(-)

(-)