For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005

Also known as: Perda Kabupaten Berau 10/2005 · Perda Kabupaten Berau No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2005Publication Date:12 April 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date01 Januari 2005
Publication Date12 April 2005
Place of EnactmentTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau untuk Tahun Anggaran 2005. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 406.372.594.160,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp. 500.759.617.630,94, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 94.387.023.470,94). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 116.468.623.670,94 dan pengeluaran sebesar Rp. 22.081.600.200,00.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi Ringkasan APBD, Rincian APBD, Rekapitulasi APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah, Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan, Daftar Piutang Daerah, Daftar Pinjaman Daerah, Daftar Investasi Daerah, Daftar Aktiva Tetap Daerah, dan Daftar Dana Cadangan.

Sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD, akan ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)