For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Also known as: Peraturan Menag 14/2022 · Peraturan Menag No. 14 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 September 2022Publication Date:5 September 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
LocationKementerian Agama
Effective Date05 September 2022
Publication Date05 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Perubahan tersebut meliputi persyaratan calon Wakil Dekan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, serta menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi.

Ketentuan Substansial:

Perubahan persyaratan meliputi:

  • Pasal 45 (Wakil Dekan): Mengubah persyaratan calon Wakil Dekan terkait usia, jabatan fungsional, dan penambahan persyaratan kesediaan bekerja sama dengan Rektor dan penandatanganan pakta integritas.
  • Pasal 51 (Ketua Program Studi): Mengubah persyaratan calon Ketua Program Studi terkait usia, jabatan fungsional, latar belakang pendidikan, dan penambahan persyaratan kesediaan bekerja sama dengan Rektor dan penandatanganan pakta integritas.
  • Pasal 53 (Ketua Lembaga): Mengubah persyaratan calon Ketua Lembaga terkait usia, jabatan fungsional, dan penambahan persyaratan kesediaan bekerja sama dengan Rektor dan penandatanganan pakta integritas.
  • Pasal 55 (Kepala Pusat): Mengubah persyaratan calon Kepala Pusat terkait usia, jabatan fungsional, dan penambahan persyaratan kesediaan bekerja sama dengan Rektor dan penandatanganan pakta integritas.
  • Pasal 57 (Kepala UPT): Mengubah persyaratan calon Kepala UPT terkait usia (membedakan antara dosen dan tenaga kependidikan), jabatan fungsional/pangkat, dan penambahan persyaratan kesediaan bekerja sama dengan Rektor dan penandatanganan pakta integritas.

(-)

(-)