Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi BPHL. Tujuannya adalah untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis BPHL.
Ketentuan substansial mencakup kedudukan BPHL yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal, dengan tugas melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan dan rencana pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pemanfaatan hutan dan pengolahan hasil hutan. Fungsi BPHL meliputi fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan dan pemanfaatan hutan, fasilitasi kerja sama dan kemitraan konsesi, pemantauan dan evaluasi pemanfaatan hutan, penerimaan negara bukan pajak dan penatausahaan hasil hutan, serta pengolahan dan pemasaran hasil hutan. Selain itu, BPHL juga melaksanakan penugasan, pemantauan, penilaian kinerja, dan pengembangan profesi tenaga teknis bidang pengelolaan hutan, serta penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.
Susunan organisasi BPHL terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.