on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
Also known as: Perda Kabupaten Lebak 5/2018 · Perda Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2018 mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib aset dan administrasi, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, serta melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menjamin pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang teratur dan sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU. PSU yang diatur meliputi jaringan jalan, drainase, sarana perniagaan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, ruang terbuka hijau, parkir, jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, hidran pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum. Pengembang wajib menyediakan PSU dengan proporsi tertentu dari luas lahan perumahan, tergantung pada jenis perumahan (tidak bersusun atau rumah susun) dan luas lahan.
Penyerahan PSU dilakukan paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. Pemerintah Daerah membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU. PSU yang diserahkan harus memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan PSU sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tidak mengubah fungsi dan status kepemilikan. Pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain.