Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, serta mengakomodir perubahan kebijakan pemerintah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, peningkatan kinerja dan kapasitas kelembagaan daerah, dan menciptakan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
2. Kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Daerah, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Biro, Bagian, Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Asisten Sekretaris Daerah terdiri dari Asisten Tata Pemerintahan, Asisten Kesejahteraan Sosial, dan Asisten Pengembangan Ekonomi, Investasi, Keuangan dan Administrasi Pembangunan.
3. Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
4. Pengaturan mengenai Staf Ahli Gubernur yang bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugasnya.
5. Pengaturan mengenai Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
6. Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
7. Kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian, dan eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.