on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah
Also known as: Perda Kota Magelang 4/2008 · Perda Kota Magelang No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi, kedudukan, dan tugas pokok Dinas Daerah di Kota Magelang. Latar belakang pembentukan Dinas Daerah adalah untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah, sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk organisasi Dinas Daerah berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, karakteristik, potensi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, dan pengembangan pola kerja sama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
Susunan Organisasi Dinas Daerah meliputi:
Setiap Dinas Daerah memiliki struktur yang spesifik sesuai dengan bidang tugasnya. Peraturan ini juga mengatur kedudukan Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, serta kedudukan dan tanggung jawab pejabat struktural lainnya di dalam Dinas Daerah.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota.