on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Also known as: Perda Kota Cilegon 3/2010 · Perda Kota Cilegon No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengatur pemungutan BPHTB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BPHTB menjadi salah satu sumber PAD yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kota Cilegon.
Peraturan ini mengatur tentang objek dan subjek pajak BPHTB, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, dan saat pajak terutang. Objek pajak meliputi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,-.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang (self assessment). Selain itu, diatur pula mengenai penelitian dan pemeriksaan pajak, keberatan dan banding, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, dan kedaluwarsa penagihan.