For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk

Also known as: PMK 158/PMK.02/2010 · PMK No. 158/PMK.02/2010

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:1 September 2010
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan Anggaran,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date01 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2009 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban bantuan langsung pupuk yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2009. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan anggaran bantuan pupuk yang lebih efektif dan akuntabel.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur alokasi dana Bantuan Langsung Pupuk (BLP) dalam APBN dan menetapkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proses pencairan dana melibatkan beberapa tahapan, termasuk verifikasi dokumen oleh tim yang ditunjuk. Perusahaan Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penyaluran BLP, serta wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Selain itu, pelaksanaan BLP diaudit oleh auditor yang berwenang, dan hasil audit disampaikan kepada pihak terkait.

(-)

(-)