Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengawasan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Proyek Taman Makam Pahlawan Nasional/Monumen Pahlawan Nasional agar berjalan lancar dan tertib sesuai Rencana Induk. Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk yang disetujui oleh Presiden. Pengawasan dan pelaksanaan proyek dilakukan oleh Team Pengawas Proyek, Penanggungjawab/Pelaksana Proyek, dan Direksi Proyek. Team Pengawas Proyek terdiri dari Menteri Pertahanan-Keamanan, Menteri Sosial, dan Menteri/Sekretaris Negara, yang bertanggung jawab kepada Presiden. Penanggungjawab/Pelaksana Proyek adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, yang juga bertanggung jawab kepada Presiden. Direksi Proyek terdiri dari wakil-wakil dari berbagai departemen terkait. Proyek ini dibiayai dari Anggaran Pemerintah.