on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Capungan Banggai (Pterapogon Kauderni)
Also known as: Kepmen KKP 49/KEPMEN-KP/2018 · Kepmen KKP No. 49/KEPMEN-KP/2018
Keputusan Menteri ini menetapkan status perlindungan terbatas untuk Ikan Capungan Banggai (Pterapogon kauderni) sebagai upaya menjaga keberadaan dan ketersediaan populasinya yang merupakan plasma nutfah asli di perairan Kepulauan Banggai. Perlindungan ini mencakup larangan penangkapan pada puncak musim pemijahan (Februari, Maret, Oktober, November) dan wilayah perairan Provinsi Sulawesi Tengah di Kepulauan Banggai (Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut). Pengecualian diberikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Deskripsi biologi ikan, peta wilayah sebaran, dan koordinat lokasi perlindungan tercantum dalam lampiran keputusan ini.