For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 9/2015 · Perda Kabupaten Indramayu No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 November 2015Publication Date:24 November 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date24 November 2015
Publication Date24 November 2015
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2008 Seri E2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan tertib administrasi kependudukan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam koordinasi, pembentukan Dinas, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan kepada Kelurahan/Desa, pengelolaan data, dan pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi informasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum. Selain itu, diatur pula mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang, serta penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus. Data dan dokumen kependudukan diatur mengenai hak akses, perlindungan data, dan perlindungan data pribadi penduduk. Pencatatan sipil meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan peristiwa penting lainnya. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Dinas dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Setiap orang yang memerintahkan dan memfasilitasi atau melakukan manipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Setiap Pejabat dan Petugas pada Desa atau Kelurahan, Kecamatan, UPT dan Dinas yang memerintahkan atau memfasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak atau menerbitkan dan/atau mendistribusikan blanko dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.