Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan tertib administrasi kependudukan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam koordinasi, pembentukan Dinas, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan kepada Kelurahan/Desa, pengelolaan data, dan pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi informasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum. Selain itu, diatur pula mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang, serta penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus. Data dan dokumen kependudukan diatur mengenai hak akses, perlindungan data, dan perlindungan data pribadi penduduk. Pencatatan sipil meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan peristiwa penting lainnya. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) juga diatur dalam peraturan ini.