on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 18/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan sumber daya alam dan budaya yang dimiliki Kabupaten Grobogan secara optimal guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan daerah, kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, melestarikan alam, lingkungan, sumber daya, kebudayaan, serta mengangkat citra daerah.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan destinasi pariwisata, daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan, memfasilitasi promosi, pengembangan daya tarik wisata baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian, memelihara daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Usaha pariwisata meliputi jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, daya tarik wisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa pramuwisata, jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa konsultan pariwisata, jasa informasi pariwisata, wisata tirta, spa, atraksi wisata, dan usaha pariwisata lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.
Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar), kecuali pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil. TDUPar diterbitkan oleh Bupati dan berlaku sebagai bukti bahwa pengusaha telah dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.