Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah bertujuan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kebijakan ini mengatur tentang kerja sama daerah yang didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, dan saling menguntungkan. Subjek kerja sama meliputi kepala daerah, pimpinan lembaga negara/kementerian, pimpinan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri, dan pihak ketiga. Objek kerja sama mencakup seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah otonom, termasuk aset daerah, potensi daerah, penyediaan pelayanan publik, dan hal lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bidang kerja sama meliputi penyediaan dan pengelolaan infrastruktur, pengelolaan/manajemen, asistensi/advis teknik, pembiayaan dan pendanaan, produksi, perdagangan, agrobisnis dan agroindustri, kebudayaan dan pariwisata, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan dan penyediaan lahan, jasa, bantuan kemanusiaan, penataan ruang, dan bidang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama dapat berbentuk kerja sama antar daerah, dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dengan pihak ketiga, dan dengan pihak luar negeri. Pelaksanaan kerja sama dalam negeri dilakukan melalui tahapan prakarsa, kesepakatan bersama, dan perjanjian kerja sama. Kerja sama yang membebani daerah dan/atau menggunakan barang milik daerah harus mendapat persetujuan DPRD.