on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation)
Also known as: UU 26/1956 · UU No. 26 Tahun 1956 · UU Nomor 26 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk mengesahkan keanggotaan Republik Indonesia dalam Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation) yang didirikan untuk memajukan pembangunan ekonomi dengan mendukung pertumbuhan perusahaan-perusahaan produktif di daerah terbelakang. Keanggotaan ini diharapkan dapat memberikan akses modal asing bagi Indonesia dengan kewajiban penyetoran modal yang tidak memberatkan.
Ketentuan Substansial: Presiden Republik Indonesia diberi wewenang untuk menandatangani dan menyetujui pasal-pasal perjanjian atas nama pemerintah. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk melaksanakan kewajiban dan menggunakan hak-hak Indonesia, termasuk penunjukan Bank Indonesia sebagai tempat penyimpanan, penunjukan instansi untuk hubungan, serta pengelolaan pembayaran iuran dan penerimaan dana dari Badan Keuangan Internasional. Undang-undang ini juga mengatur tentang pembayaran iuran dengan emas atau dolar AS dan penerapan ketentuan mengenai kedudukan dan kekebalan Badan Keuangan Internasional.