on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2019 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah bertujuan untuk menumbuhkembangkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif, dan berwawasan lingkungan guna membangun perekonomian daerah yang berkeadilan. Peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem kewirausahaan yang efisien, memfasilitasi sertifikasi dan standarisasi wirausaha, serta meningkatkan kapasitas usaha para pelaku wirausaha di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan kewirausahaan daerah melalui Rencana Induk Kewirausahaan Daerah (RIKD) yang ditetapkan setiap 10 tahun. Pembangunan sumber daya wirausaha dilakukan melalui inovasi, Gerakan Kewirausahaan Daerah Provinsi, pendidikan kewirausahaan yang terintegrasi dalam kurikulum pendidikan, dan pengembangan Inkubator Kewirausahaan. Pembangunan sarana dan prasarana meliputi dukungan terhadap Kekayaan Intelektual dan penyediaan infrastruktur kewirausahaan seperti informasi usaha, sarana dan prasarana, pembiayaan, perizinan, kemitraan, serta sosialisasi dan promosi.
Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan kewirausahaan dengan memanfaatkan potensi lokal daerah, pemberian insentif dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan pengalihan risiko, serta pembentukan Gugus Tugas Kewirausahaan Daerah sebagai wadah koordinasi. Kolaborasi program kewirausahaan melibatkan berbagai pihak seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Sistem Informasi Kewirausahaan Daerah dibentuk untuk mendukung pengambilan kebijakan dan evaluasi. Kerja sama dalam kewirausahaan daerah dapat dilakukan dengan berbagai pihak, dan pendanaan bersumber dari APBD serta sumber dana lain yang sah. Pembinaan dan pengawasan kewirausahaan daerah dilaksanakan oleh Gubernur melalui perangkat daerah terkait.