For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 17/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:25 Juli 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date-
Publication Date25 Juli 2016
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa ketentuan dalam Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perkembangan keadaan di Kabupaten Magelang. Selain itu, penetapan kriteria setiap jenis usaha dengan tingkat gangguannya mengalami kesulitan implementasi, dan kewajiban daftar ulang dianggap tidak pro investasi.

Perubahan meliputi:

  1. Definisi: Perubahan definisi Pemerintah Daerah dan penambahan definisi Tim Teknis Pertimbangan Perizinan dan Peningkatan Pelayanan Penanaman Modal.
  2. Kriteria Gangguan: Penghapusan kriteria gangguan dalam penetapan izin.
  3. Objek Izin Gangguan: Objek Izin Gangguan adalah semua usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan terhadap sosial kemasyarakatan dan/atau ekonomi. Penetapan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan didasarkan pada penggunaan mesin, luas tempat usaha, dan lokasi/tempat usaha.
  4. Subjek Izin: Setiap orang atau badan yang mendirikan, mengubah, menambah dan/atau memperluas tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap sosial kemasyarakatan dan/atau ekonomi.
  5. Kewajiban Izin Gangguan: Setiap orang pribadi/badan yang mendirikan tempat usaha/kegiatan/jenis usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan terhadap sosial kemasyarakatan dan/atau ekonomi wajib memiliki izin gangguan, kecuali kegiatan yang berlokasi di kawasan industri, kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan, usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya berada di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil, atau pendirian menara telekomunikasi yang tidak bergenset.
  6. Prosedur Perizinan: Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati dengan mengisi formulir yang disediakan dengan dilampiri persyaratan. Jangka waktu penyelesaian permohonan izin paling lama 15 hari kerja. Jika tidak dipenuhi, permohonan izin dianggap disetujui.
  7. Kewajiban Pemegang Izin: Memasang turunan Izin Gangguan, menjaga ketertiban, kebersihan, kesehatan, keselamatan kerja dan keindahan lingkungan, dan menyediakan alat pemadam kebakaran yang cukup.
  8. Larangan Pemegang Izin: Menjalankan usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, dan mengalihkan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  9. Masa Berlaku Izin: Izin berlaku selama pemegang izin masih melakukan kegiatan usahanya.
  10. Penggantian Izin: Setiap pemegang izin wajib mengajukan permohonan penggantian izin dalam hal izin yang dimiliki rusak atau hilang.
  11. Retribusi: Terhadap pemberian izin dan penggantian izin yang rusak atau hilang dikenakan retribusi.
  12. Akses Informasi dan Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan akses partisipasi dalam setiap tahapan dan waktu penyelenggaraan perizinan.
  13. Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda ini dapat dikenakan sanksi berupa penutupan, penyegelan dan/atau penghentian kegiatan usaha, teguran tertulis, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan usaha.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 dikenakan sanksi berupa penutupan, penyegelan dan/atau penghentian kegiatan usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. pemberian teguran tertulis kesatu, kedua, dan ketiga; b. pencabutan izin; dan c. penutupan kegiatan usaha.