For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 3/2024 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2024Publication Date:22 Mei 2024
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Effective Date22 Mei 2024
Publication Date22 Mei 2024
Place of EnactmentTaliwang

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 43, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jasa Konstruksi bertujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan berkualitas. Latar belakangnya adalah peran strategis jasa konstruksi dalam menggerakkan pembangunan daerah dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap kegiatan sosial ekonomi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kemampuan usaha jasa konstruksi, menciptakan iklim usaha yang kondusif, menyelenggarakan jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
  2. Struktur usaha jasa konstruksi yang meliputi jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, bentuk usaha, dan kualifikasi usaha.
  3. Persyaratan usaha, keahlian, dan keterampilan yang wajib dipenuhi oleh setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi.
  4. Penyelenggaraan dan pengembangan usaha jasa konstruksi, termasuk kontrak kerja konstruksi yang harus mencakup uraian mengenai para pihak, rumusan pekerjaan, masa pertanggungan, hak dan kewajiban, penggunaan tenaga kerja konstruksi, cara pembayaran, wanprestasi, penyelesaian perselisihan, pemutusan kontrak, keadaan memaksa, kegagalan bangunan, perlindungan pekerja, perlindungan pihak ketiga, aspek lingkungan, jaminan atas risiko, dan pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.
  5. Tanggung jawab penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi dalam memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
  6. Ketentuan mengenai badan usaha jasa konstruksi asing dan usaha perseorangan jasa konstruksi asing yang akan melakukan usaha di wilayah Indonesia.
  7. Pemberdayaan penyedia jasa di daerah melalui kerjasama operasi dan sub penyedia jasa daerah.
  8. Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi.
  9. Keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
  10. Penetapan kegagalan bangunan dan pertanggungjawaban atas kegagalan tersebut.
  11. Pembentukan forum jasa konstruksi daerah sebagai sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan pemerintah daerah.
  12. Penyelesaian sengketa yang terjadi dalam kontrak kerja konstruksi.
  13. Hak dan kewajiban BUJK dan usaha orang perseorangan yang telah memiliki Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi.
  14. Larangan bagi penyedia jasa untuk mengikuti pengadaan barang/jasa konstruksi pemerintah dan non pemerintah apabila tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha, IUJK, penanggung Jawab Teknis, Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif, atau daya paksa polisional.