on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN DESA BONEVOTO DI WILAYAH KECAMATAN ULUBONGKA
Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 29/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 29 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Bonevoto di wilayah Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan desa ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk yang berimplikasi pada peningkatan pelayanan pemerintahan. Desa Bonevoto merupakan pemekaran dari Desa Marowo. Batas-batas wilayah Desa Bonevoto meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Marowo, sebelah timur berbatasan dengan Desa Borneang di Ranolubo, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Persiapan Cempa, dan sebelah barat berbatasan dengan Laut Teluk Tomoni. Luas wilayah Desa Bonevoto adalah ± 33,25 Km2 dan terdiri dari Dusun Bonevoto. Dengan terbentuknya Desa Bonevoto, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi hak dan kewenangan pemerintahan Desa Bonevoto, dengan kewajiban untuk selalu mementingkan dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala sesuatu yang berkenaan dengan dana sebagai akibat dari Pembentukan Desa Bonevoto diatur oleh Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan memperhatikan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintahan Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten.