For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Transportasi Berbasis Elektronik

Also known as: Perda Provinsi Lampung 10/2024 · Perda Provinsi Lampung No. 10 Tahun 2024 · Perda Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2024Publication Date:20 Februari 2024
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Transportasi Berbasis Elektronik
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date20 Februari 2024
Publication Date20 Februari 2024
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Transportasi Berbasis Elektronik bertujuan untuk mewujudkan sistem transportasi berbasis elektronik yang efektif, efisien, terpadu, tertib, aman, lancar, nyaman, dan efisien guna meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah. Latar belakangnya adalah perlunya kepastian hukum terhadap aspek keadilan, keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan dalam penyelenggaraan transportasi berbasis elektronik, serta untuk meminimalisasi dampak sosial dan ekonomi terhadap angkutan umum konvensional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus: Perusahaan angkutan sewa khusus harus berbadan hukum Indonesia (BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, atau koperasi) atau dilakukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil, memiliki perizinan berusaha, serta memenuhi kewajiban seperti pengelolaan pengemudi dan kendaraan, pelatihan pengemudi, pengelolaan pengaduan pelanggan, menjaga keamanan data, dan memberikan laporan penyelenggaraan transportasi elektronik.
  2. Penggunaan Sepeda Motor: Penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat harus memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan, serta menerapkan perlakuan adil dan transparan.
  3. Perusahaan Aplikasi: Perusahaan aplikasi harus berbadan hukum Indonesia dan memiliki kewajiban seperti menyediakan aplikasi perantara, bekerja sama dengan perusahaan angkutan yang berizin, memberikan perlindungan kepada pengemudi dan penumpang, menyediakan tombol panik, memberikan data pengguna aplikasi kepada pemerintah daerah, dan memberikan akses Digital Dashboard kepada Gubernur.
  4. Pengemudi: Pengemudi wajib memiliki SIM yang sah, terdaftar pada perusahaan aplikasi, mengenakan seragam dan tanda pengenal (untuk pengemudi sepeda motor), serta menaati peraturan lalu lintas.
  5. Kendaraan: Kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  6. Kemitraan: Kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan perusahaan angkutan atau pengemudi didasarkan pada perjanjian kemitraan yang memuat hak dan kewajiban, ketentuan keuangan, keadaan kahar, penyelesaian sengketa, dan privasi.
  7. Penetapan Wilayah Operasi dan Tarif: Wilayah operasi dan rencana kebutuhan kendaraan ditetapkan berdasarkan pertimbangan yang diatur dalam Peraturan Gubernur. Tarif angkutan sewa khusus ditetapkan dengan tarif batas bawah dan atas.

(-)

1. Perusahaan angkutan sewa khusus, perusahaan aplikasi, dan/atau pengemudi yang melanggar kewajiban dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan/atau pencabutan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik. 2. Perusahaan aplikasi yang tidak memberikan akses sistem dan data elektronik untuk pengawasan dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 3. Pengemudi yang tidak memiliki kartu elektronik standar pelayanan dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000,-.