on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Also known as: Perda Kota Surabaya 6/2011 · Perda Kota Surabaya No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban menghormati dan menjamin hak asasi anak, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Masyarakat berkewajiban berperan serta dalam perlindungan anak. Keluarga dan orang tua bertanggung jawab mengasuh, mendidik, dan melindungi anak, serta mencegah perkawinan usia anak.
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan perlindungan anak di berbagai bidang, termasuk:
Peran serta masyarakat dan sektor swasta juga diatur dalam peraturan ini, termasuk penyediaan rumah aman, pembentukan pusat pelayanan terpadu anak, dan pemberian bantuan hukum serta beasiswa.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan forum partisipasi anak dan Gugus Tugas Kota Layak Anak untuk mendukung pelaksanaan kebijakan perlindungan anak.