For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kota Surabaya 6/2011 · Perda Kota Surabaya No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:13 September 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date13 September 2011
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban menghormati dan menjamin hak asasi anak, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Masyarakat berkewajiban berperan serta dalam perlindungan anak. Keluarga dan orang tua bertanggung jawab mengasuh, mendidik, dan melindungi anak, serta mencegah perkawinan usia anak.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan perlindungan anak di berbagai bidang, termasuk:

  • Kesehatan: Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang komprehensif bagi anak.
  • Pendidikan: Pemerintah Daerah menjamin program wajib belajar minimal 12 tahun.
  • Kesejahteraan Sosial: Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak yang membutuhkan.
  • Sarana dan Prasarana: Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sektor swasta menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung tumbuh kembang anak.
  • Pekerja Anak: Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib memberikan perlindungan kepada pekerja anak di sektor informal.

Peran serta masyarakat dan sektor swasta juga diatur dalam peraturan ini, termasuk penyediaan rumah aman, pembentukan pusat pelayanan terpadu anak, dan pemberian bantuan hukum serta beasiswa.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan forum partisipasi anak dan Gugus Tugas Kota Layak Anak untuk mendukung pelaksanaan kebijakan perlindungan anak.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (5) dikenakan denda administratif maksimal Rp. 50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 24 atau Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp. 50.000.000 dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 24 atau Pasal 25 juga dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000.