on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 45 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DANN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PALOPO
Also known as: Perda Kota Palopo 45/2016 · Perda Kota Palopo No. 45 Tahun 2016 · Perda Kota Palopo Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Walikota Palopo Nomor 45 Tahun 2016 ini mengatur tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut), Bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik (dengan Seksi Pengelolaan Aspirasi Publik, Seksi Kehumasan dan Pemberdayaan Komunitas Sosial, dan Seksi Pelayanan Media Komunikasi Publik), Bidang Infrastruktur dan Manajemen Sistem Informatika (dengan Seksi Perangkat Keras, Seksi Sistem Keamanan Informasi dan E-Government, dan Seksi Pengembangan Sistem Teknologi Informatika), Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai penyelenggara pemerintahan daerah urusan Komunikasi dan Informatika yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi juga diatur secara rinci, termasuk tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi.