For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional

Also known as: Keppres 10/2013 · Keppres No. 10 Tahun 2013 · Keppres Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2013Publication Date:9 Maret 2013
Hukum KetatanegaraanPers, Pos & Iklan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHari Musik Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Maret 2013
Publication Date09 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Musik diakui sebagai ekspresi budaya yang universal dan multidimensional, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta meningkatkan prestasi musik Indonesia di tingkat nasional, regional, dan internasional. Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur.

(-)

(-)