Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Musik diakui sebagai ekspresi budaya yang universal dan multidimensional, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta meningkatkan prestasi musik Indonesia di tingkat nasional, regional, dan internasional. Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur.